BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia dibawah
pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki prioritas pembangunan infrastruktur
diseluruh kota yang tersebar dari Sabang hingga Merauke (liputan 6, 2016).
Persebaran infrastruktur di Indonesia kurang merata sehingga masih banyak
daerah yang membutuhkan pembangunan infrastruktur untuk menunjang semua
aktvitas seperti akses jalan menuju sekolah, kantor, maupun tempat-tempat yang
menjadi tujuan masyarakat untuk melakukan kegiatan. Jika infrastruktur yang
terbangun sudah cukup lengkap, maka tingkat ekonomi masyarakat akan meningkat
karena kemudahan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sosial.
Jenis infrastruktur yang
diprioritaskan oleh Presiden RI dengan masa jabatan 2014-2019 itu adalah
pembangunan jalan tol. Menurut artikel detik.com
(2016) , Presiden Jokowi
menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 1.100 kilometer selama masa
kepemimpinannya. Selama 70 tahun Negara Indonesia merdeka, pembangunan jalan
tol yang telah dilakukan hanyalah sepanjang 840 km. Dengan dipasangnya target
pembangunan jalan tol sepanjang 1.100 km, diharapkan dapat banyak investasi
yang masuk ke Indonesia pada tahun-tahun mendatang (Jokowi, 2016).
Bukan hanya jalan tol,
banyak bangunan-bangunan yang sedang dibangun, terutama ibukota Provinsi
Kalimantan Timur yaitu Kota Samarinda. Di Kota Samarinda sendiri pembangunan
infrastruktur sedang marak digencarkan oleh pemerintah, sebut saja yang paling
baru adalah flyover yang terdapat
pada perempatan Jalan Kadrie Oening. Ada juga Taman Samarendah yang dulunya
adalah tempat Sekolah Menengah Atas pertama yang ada di Provinsi Kalimantan
Timur.
Selain pembangunan flyover, Kota Samarinda juga sedang
membangun Jembatan Kembar. Jembatan itu terletak bersebelahan dengan Jembatan
Mahakam sehingga membuat jembatan itu dinamai Jembatan Kembar. Proyek
pembangunan jembatan itu sudah mulai dikerjakan dari awal tahun 2013, tetapi
hingga sekarang pembangunan Jembatan Kembar belum juga selesai (ANTARA, 2012).
Dengan lambatnya penyelesaian pembangunan jembatan yang bersebelahan dengan
Jembatan Mahakam tersebut, menyebabkan macet setiap sore yang selalu dialami
ketika jam pulang kantor.
Berdasar Rancangan Prioritas
RKPD Kota Samarinda, usulan pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda berada
pada prioritas nomor urut 4 dibawah pengendalian banjir (RKPD Samarinda, 2016),
peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan. Hal ini juga dapat menyebabkan
tidak berjalannya pembangunan Jembatan Kembar yang sudah tidak dikerjakan sejak
akhir tahun 2013 hingga sekarang.
Dari sumber yang sama,
pembangunan Jembatan Kembar pada tahun 2017 menempati urutan ke-6 prioritas,
dimana kepentingan utama yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah
pemeliharaan jalan di dalam Kota Samarinda (RKPD, 2016). Menjadi urutan ke-6
karena proyek pembangunan jembatan tersebut masih menunggu multiyears contract dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
1.2
Rumusan Permasalahan
Rumusan masalah yang diambil
terkait pembiayaan bangunan proyek Jembatan Kembar Kota Samarinda adalah :
1.
Siapa
saja yang terlibat dalam pembiayaan pembangunan Jembatan Kembar Kota Samarinda?
2.
Siapa
sumber dana yang membiayai pembangunan Jembatan Kembar Kota Samarinda?
3.
Apa
saja kendala dalam pembiayaan pembangunan Jembatan Kembar Kota Samarinda?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan yang
diharapkan dari penulisan critical review mengenai Jembatan Kembar Kota
Samarinda adalah :
1.
Mengetahui
siapa saja yang berperan dalam pembiayaan pembangunan Jembatan Kembar Kota
Samarinda.
2.
Mengetahui
proses dan sumber dana dari proyek pembangunan Jembatan Kembar Kota Samarinda.
3.
Mengetahui
kendala apa saja yang dihadapi dalam pembangunan Jembatan Kembar Kota Samarinda
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS DAN ALASAN PEMILIHAN KASUS
2.1 Alasan Pemilihan Kasus
Selama hampir 30 tahun Jembatan Mahkota I Samarinda atau
yang biasa disebut Jembatan Mahakam menjadi penghubung kawasan Samarinda
Seberang dengan Samarinda Kota. Dengan pertumbuhan kota setiap tahun, maka
mobilitas penduduk dari Samarinda Seberang menuju pusat kota semakin banyak
sehingga menyebabkan kemacetan yang terjadi ketika jam berangkat sekolah juga
ketika sore hari pada jam pulang kantor.
Fenomena
ini yang menjadi alasan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, ingin
membangun sebuah jembatan lagi yang terletak bersebelahan dengan Jembatan
Mahakam guna memecah padatnya arus lalu lintas setiap pagi dan sore hari.
Jembatan itu bernama Jembatan Mahkota IV Samarinda, atau yang lebih dikenal
oleh masyarakat Samarinda dengan sebutan Jembatan Kembar.
Pembangunan
proyek ini dibangun pada tahun 2013, proses pembangunan Jembatan Kembar
hanyalah sampai pylon bentang utama sudah berdiri sedangkan pylon kedua sudah
dicor dan pylon ketiga sudah selesai proses pemancangan. Tetapi pada tahun
2014, kegiatan proyek tersebut terhenti hingga sekarang. Oleh sebab itu penulis
mengangkat kasus Proyek Jembatan Kembar sebagai bahan yang akan dibahas pada
penulisan.
2.2 Pembiayaan Pembangunan
Pembiayaan pembangunan adalah cabang dari ilmu ekonomi yang
mempelajari upaya-upaya pemerintah dalam rangka membiayai berbagai pengeluaran
pemerintah sesuai fungsi yang diembannya terkait penyediaan barang dan jasa
bagi masyarakat, dimana dalam kegiatan penyediaan barang dan jasa yang
dilakukan oleh pemerintah terjadi melalui proses politik dengan berbagai prosedur
dan aturan yang berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan pilihan masyarakat
(Hyman, 1993).
Pembiayaan pembangunan adalah kegiatan yang diarahkan untuk
memenuhi kebutuhan dasar mayarakat, menggerakan ekonomi masyarakat sektor rill
dan pembangunan infrastruktur yang secara langsung dapat mempercepat
pertumbuhan ekonomi. Sedangkan belanja untuk kegiatan yang bersifat
sosialisasi, seremonial, dan bimbingan-bimbingan teknis diminimalisasikan dan
disesuaikan dengan kebutuhan (Bappeda Lubuklinggau).
Pada dasarnya besar dana pembangunan yang dibutuhkan
sangat tergantung pada tiga hal utama yaitu target pertumbuhan ekonomi yang
ingin dicapai, efisiensi penggunaan dana, dan kemampuan menggali dana baik
domestik maupun luar negeri (Syahrir, 1995).
2.3 Strategi Pembiayaan
Pembangunan
Sumber
pendanaan untuk pembangunan daerah pengertian APBN menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang
telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan
pengertian APBD menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Ketika APBD mengalami defisit,
maka ada sumber-sumber dana yang dapat menutupi defisit APBD tersebut (UU No.
58, 2005), antara lain
1.
Sisa
lebih perhitungan anggaran (SilPA) daerah tahun sebelumnya
2.
Pencairan
dana cadangan
3.
Hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.
Penerimaan
pinjaman
5.
Penerimaan
kembali pemberian pinjaman
Kontrak tahun
jamak atau yang biasa disebut multiyears
contract adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya lebih dari 1 (satu)
Tahun Anggaran atas beban anggaran yang dilakukan atas mendapat persetujuan
Menteri Keuangan atau pimpinan lembaga terkait (PMK, 2013).
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Rencana Pembangunan
Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM,
adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Proyek Jembatan Kembar
Jembatan Kembar di Kota Samarinda adalah
salah satu solusi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur atas kemacetan yang
sering terjadi di Kota Samarinda, terutama pada jembatan yang menghubungkan
antara wilayah Samarinda Seberang dengan pusat kota. Sebelum adanya rencana
pembangunan Jembatan Kembar, Samarinda Seberang hanya dihubungkan dengan 1
(satu) jembatan, yaitu Jembatan Mahakam. Jembatan tersebut sudah hampir 30
tahun berdiri selalu dilalui pengendara yang berasal dari Samarinda Seberang
menuju pusat Kota Samarinda, oleh karena itu Gubernur Provinsi Kalimantan
Timur, Drs. H. Awang Faroek Ishak, M.M,
M.Si., memiliki usulan untuk pembangunan jembatan baru guna mengatasi
kemacetan yang kerap terjadi dengan letak bersebelahan dengan Jembatan Mahakam.
Namun disayangkan pembangunan proyek
Jembatan Kembar baru dimulai pada akhir masa jabatan periode pertama Gubernur
Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga menyebabkan proyek terhenti dilakukan
karena masa jabatan periode pertama telah berakhir hingga saat ini tidak ada
pengerjaan proyek tersebut. Pembangunan proyek ini merupakan salah satu proyek
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di
Kalimantan Timur.
3.2 Perusahaan yang Menangani Pembangunan
Jembatan Kembar.
Setelah lama terhenti, pengerjaan proyek
Jembatan Kembar kembali akan dilaksanakan pada akhir tahun 2016. Kepala Bidang
Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Timur mengatakan, proyek
Jembatan Kembar akan melibatkan 6 (enam) perusahaan. Pengerjaan dibagi menjadi
3 tempat, pengerjaan pendekatan jalan pada bagian Samarinda Seberang akan
dilakukan oleh PT. Jaya Kontruksi dan Kreasi Modern, sedangkan untuk sisi
Samarinda Kota akan ditangani oleh PT. Waskita dan Surya Grup. Sedangkan untuk
pengerjaan bentang jembatan belum ditentukan siapa pemenang lelangnya.
Diketahui anggaran dana yang telah
direncanakan untuk pembangunan Jembatan Kembar sesuai data yang tertera pada
tabel berikut
Tabel 3.1 Biaya Perencanaan Penganggaran
Proyek Jembatan Kembar
Pembangunan
|
Biaya
|
Pendekat
Sisi Jembatan dari Samarinda Seberang
|
Rp.
231.976.000.000
|
Bentang
Jembatan Kembar
|
Rp.
200.000.000.000
|
Pendekat
Sisi Jembatan dari Samarinda Kota
|
Rp.
232.824.000.000
|
Sumber : prokal.co, 2016
3.2
Kendala dalam Pembangunan Jembatan
Kembar
Dalam pembangunan sebuah
proyek, selalu ditemui sebuah hambatan-hambatan yang menyebabkan pembangunan
tersebut terhenti untuk beberapa waktu. Sama halnya dalam pembangunan Jembatan
Kembar yang telah dimulai pembangunannya sejak awal tahun 2013. Tetapi pada
tahun berikutnya, pembangunan Jembatan Kembar tetap tidak dijalankan hingga
sekarang.
Menurut prokal.co (2016) pembangunan tersebut terhenti dikarenakan
berakhirnya masa jabatan periode pertama Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah itu, pengajuan multiyears
contract (MYC) yang diusulkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) untuk periode kedua Gubernur Provinsi Kalimantan Timur kembali
menemui hambatan, yaitu berakhirnya masa periode anggota DPRD Kalimantan Timur
(2009-2014) sehingga harus menunggu anggota DPRD periode (2014-2019) dilantik
untuk persetujuan RPJMD jangka waktu 2013-2018.
Setelah anggota DPRD telah
dilantik, bukannya memberi restu terhadap pembiayaan proyek Jembatan Kembar
dengan pola multiyears contract
tetapi DPRD Kalimantan Timur lebih ingin mengadakan evaluasi terhadap proyek
tersebut karena menurut DPRD Kalimantan Timur pendanaan jalan pendekat sisi
jembatan belum jelas. Pada APBD 2015, proyek jembatan ini mendapat anggaran
dana sebesar 75 miliar, karena belum ada keputusan yang dibuat oleh DPRD
mengenai MYC, maka Dinas Pekerjaan Umum melelang proyek tersebut dengan pola
kontrak tahun tunggal. Dana yang dianggarkan lebih digunakan untuk pengadaan
materiil untuk pembangunan jembatan tersebut.
Setelah satu tahun anggota
DPRD Kalimantan Timur dilantik, keputusan MYC telah disetujui pada Oktober
2015. Rencana pembangunan Jembatan Kembar akan dilanjutkan pada bulan September
2016 dengan memakan anggaran sekitar 650 miliar dengan rincian ada 3 (tiga)
paket yang akan dilelang. Rincian paket yang akan dilelang antara lain
pembangunan sisi pendekat jembatan dari kawasan Samarinda Seberang, proses
pelelangan dimenangkan oleh PT. Jaya Kontruksi dan Kreasi Modern dengan nilai
proyek sekitar 231 miliar. Untuk sisi pendekat jembatan dari kawasan Samarinda
Kota proses pelelangan dimenangkan oleh PT. Waskita dan Surya Grup dengan nilai
proyek sebesar 232 miliar. Sedangkan untuk pelelangan bentang utama masih dalam
proses pelelangan (prokal.co, 2016).
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa penyebab berhentinya pembangunan
Jembatan Kembar antara lain :
1.
Setelah
berjalan selama 1 (satu) tahun pengerjaan, proyek Jembatan Kembar berhenti
dikarenakan berakhirnya masa periode jabatan Gubernur Kalimantan Timur sehingga
harus menunggu Gubernur Kalimantan Timur selanjutnya dilantik guna menyusun
RPJMD selama 5 (lima) tahun kedepan.
2.
Setelah
pelantikan gubernur selanjutnya, multiyears
contract yang disusun dalam RPJMD tidak bisa disetujui oleh DPRD Kalimantan
Timur dikarenakan habisnya masa jabatan anggota DPRD Kalimantan Timur
(2009-2014).
3.
Butuh
1 (satu) tahun untuk pembahasan kembali oleh anggota DPRD terkait design dan
pendanaan sisi pendekat jembatan yang dinilai tidak jelas. Pada tahun 2015 multiyears contract disetujui oleh dewan
dan diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum,
4.
Dinas
Pekerjaan Umum melakukan pelelangan proyek yang akhirnya direncanakan
pembangunan Jembatan Mahkota IV Samarinda dilanjutkan pembangunannya pada
September 2016 dengan perkiraan selesai pembangunan pada tahun 2018.